BPR Syariah bisa menjadi solusi bagi masyarakat kecil atau penggiat UMKM yang tengah krisis modal. Karena pinjaman BPR Syariah bisa didapatkan dengan mudah dan cepat. Selain itu, dalam operasinya memenuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah.
BPRS atau BPR Syariah mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali dalam berbagai jenis produk syariah.
Model Pinjaman yang Disediakan Oleh BPR Syariah
Seperti penjelasan sebelumnya skema BPR Syariah menghimpun dana dari masyarakat. Misalnya dalam bentuk sebagai simpanan wadiah. Ada juga fasilitas menitip infaq, biaya haji, bahkan mempermudah shadaqoh.
Selain menghimpun dana dari masyarakat, BPR syariah juga menyalurkannya dalam berbagai pinjaman BPR Syariah. Berikut ini adalah model pinjaman yang diterapkan.
1. Mudharabah
Pinjaman dengan pembayaran yang berbagi hasil dengan dana pengusaha dan bank.
2. Musyarakah
Kesepakatan di awal antara bank dan pengusaha untuk membagi keuntungan bersama.
3. Murabahah
Kesepakatan bank untuk menyediakan bahan baku bagi pengusaha untuk memulai bisnis. Pembayarannya disesuaikan dengan harga jual dari bank. Pembayaran disertai dengan margin keuntungan.
4. Al Hiwalah
Pihak ketiga mengambil hutang nasabah yang telah jatuh tempo. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan awal oleh kedua belah pihak dan oleh pihak BPR Syariah juga.
5. Istishna
Prinsip jual beli antara bank dan pelaku usaha. Nantinya pelaku usaha atau nasabah akan membayar dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan nasabah dalam membayar.
6. Qardhul Hasan
Nasabah yang layak menerima dana akan menerima pembiayaan dari Bank. Namun, pembiayaan akan disertai dengan perjanjian antara bank maupun nasabah.
Model-model pinjaman di atas mengikuti prinsip syariah sebenarnya masih jarang diminati oleh masyarakat. Apalagi, jika dibandingkan dengan sistem bank yang reguler. Meskipun begitu kehadiran pinjaman BPR Syariah untuk masyarakat bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin pinjaman dengan prinsip syariah.
Itulah model-model penyaluran dana yang disediakan oleh pinjaman BPR Syariah. Sekilas prinsip dan praktiknya sama dengan yang dilakukan oleh BPR yang reguler. Namun dengan skema pembiayaan syariah yang lebih ideal. BPR Syariah menerapkan Mudhrabah dan musyarakah pada sistemnya.